Tugas 1 : Cinta
Kasih
Tunjukanlah
jalan indahmu
Tuhan
Kau
dapat melihat dan membaca pikiranku
Betapa
ruang jiwaku hampa
Kadang
hari-hari ku penuh senyum dan canda
Tapi
mata jernihmu berkaca
Musim
berganti hari
Meninggalkan
kesan yang mendalam
Ikhlas
aku terima sebagai pengalaman
Sehingga
tak mampu ku lupakan
Tuhan
Betapa
panjang harus ku dekap kehidupan ini
Untuk
sampai keharibaanmu
Betapa
jauh sedih langkahku berjalan
Detik
demi detik berdetak
Semakin
sempurna kekalahan
Tuhan
berikan aku jalan untuk bertaubat
Agar
tidah ada sesal datang terlambat
Tugas 2 : Kebudayaan
Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional,
kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia
sebelum Indonesia merdeka pada
tahun 1945.
Kebudayaan
Nasional
Kebudayaan
nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah
“puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada
paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan
daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum
nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat
dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun
asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah
kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan
daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang
Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi,
“Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan
yang tertera pada GBHN tersebut
merupakan penjabaran dari UUD
1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh
kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan
kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32
dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan
perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional
tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di
amandemen, UUD 1945 menggunakan
dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah
kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di
daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri
dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki
makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur
pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara
nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan
asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
Di setiap daerah di Indonesia
terdapat berbagai macam kebudayaan yang mempunya ciri khas masing-masing
daerah. Berikut ini beberapa kebudayaan di Indonesia :
- Rumah adat
- Pakaian adat
- Upacara adat
- Tarian
- Bahasa daerah
- Lagu
- Musik
- Makanan
- Seni gambar
- Seni patung
Tugas 3 : Keadilan
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori
juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang
adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Sumber :